1. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b. sebagai dasar
perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
c. sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan
demokrasi;
d. selalu menuju
pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia;
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b.
Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
Ø Pasal 1
1. Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
perseorangan.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
Koperasi.
5. Rapat Anggota
adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Pengawas
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan
nasihat kepada Pengurus.
7. Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok
adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum
Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu
Koperasi.
9. Sertifikat
Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah adalah
pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan
jasa, sebagai modal usaha.
11. Modal
Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang
yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan
hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan
kegiatan usahanya.
12. Selisih
Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh
dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan
adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam,
dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman
adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai
peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam
jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15. Koperasi
Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha.
16. Unit Simpan
Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan
secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan
Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan
Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19. Hari adalah
hari kalender.
20. Menteri
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Ø Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Ø Pasal 3
Koperasi
berdasar atas asas kekeluargaan.
Ø Pasal 4
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Ø Pasal 5
(1) Nilai yang
mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
e.
persamaan;
b. menolong diri
sendiri; f.
berkeadilan; dan
c. bertanggung
jawab; g.
kemandirian.
d. demokrasi;
(2) Nilai yang
diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran; c.
tanggung jawab; dan
b. keterbukaan; d.
kepedulian terhadap orang lain.
Ø Pasal 6
(1) Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
a. keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f. Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional; dan
g. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan
tujuan pendiriannya.
Ø Pasal 7
(1) Koperasi
Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan
memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.
(2) Koperasi
Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.
Ø Pasal 8
(1) Koperasi
mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(2) Wilayah
keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Tempat
kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat
Koperasi.
(4) Koperasi
mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya.
(5) Dalam semua
surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan
akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap
Koperasi.
Ø Pasal 9
(1) Pendirian
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian
Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal di
suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai
Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
(3) Notaris yang
membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan di bidang Koperasi.
Ø Pasal 18
(1) Koperasi
wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan
harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Tujuan dan
kegiatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan
kebutuhan ekonomi Anggota dan jenis Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ø Pasal 19
(1) Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat
Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah Anggota yang hadir.
(2) Usul
perubahan Anggaran Dasar dilampirkan dalam surat undangan kepada Anggota.
(3) Perubahan
Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Koperasi dinyatakan pailit
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas persetujuan
pengadilan.
(4) Perubahan
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Ø Pasal 20
(1) Perubahan
Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan
Menteri.
(2) Hal tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama; d. tujuan;
b. tempat
kedudukan; e. kegiatan
usaha; dan/atau
c. wilayah keanggotaan; f. jangka waktu berdirinya Koperasi
apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu.
(3) Perubahan
Anggaran Dasar selain yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 26
(1) Anggota
Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
(3) Keanggotaan
Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi
dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
Ø Pasal 27
(1) Anggota
Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa
Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggota
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan
ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Ø Pasal 28
(1) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(2) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
Aces Stainless Steel Bar - Tioga Technologies - Tioga Technologies
BalasHapusAces Stainless fram titanium oil filter Steel Bar for Stainless Steel. These stainless steel bar are designed to be easy to hold. They titanium grades have titanium trimmer as seen on tv a unique design with a stainless steel $54.00 · titanium fitness Out titanium grades of stock